Kondisi Umum

Tugas Pokok

Balai Taman Nasional Tanjung Puting mempunyai tugas pengelola penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Taman Nasional Tanjung Puting menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  2. Perlindungan dan pengamanan kawasan;
  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
  4. Pengendalian kebakaran hutan;
  5. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
  6. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
  7. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
  8. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
  9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam  dan ekosistemnya;
  10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam  dan ekosistemnya;
  11. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
  12. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan

Zonasi TNTP sesuai Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor : SK.24/IV-SET/2013 Tanggal 29 Januari 2013, dengan uraian luasan masing-masing zona kurang lebih sebagai berikut :

  • Zona Inti (ZI) ; Luas : 96.118 Ha
  • Zona Rimba (ZRi); Luas : 139.941 Ha
  • Zona Pemanfaatan (ZP); Luas  : 11.389 Ha
  • Zona Rehabilitasi (ZRe); Luas : 66.601 Ha
  • Zona Khusus (ZK); Luas  : 24.809 Ha
  • Zona Religi dan Budaya (ZBS); Luas : 0,55 Ha
  • Zona Tradisional I (ZTr); Luas  : 39.194 Ha
  • Zona Tradisional II (ZTr); Luas : 2.672 Ha
  • Zona Perlindungan Bahari (ZB); Luas  : 34.315,45  Ha

Perubahan Zonasi TNTP menyesuaikan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 perihal Peta kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Serta Wilayah Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Kawasan Hutan di Propinsi Kalimantan Tengah. Yang mana terjadi perubahan baik penambahan maupun pengurangan luasan pada zona-zona tertentu antara lain :

  • Penambahan Zona Pemanfaatan di sebelah Timur : 29.367,95 Ha
  • Pengurangan Zona Bahari Perairan : semula 34.315,45  Ha menjadi 22.541,96 Ha
  • Pengurangan Zona Khusus : semula 24.809 Ha menjadi 4.623,03 Ha ( karena adanya perubahan fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain di 3 wilayah desa yaitu Sungai Perlu, Sungai Cabang dan Teluk Pulai )

Misi

Misi yang diemban oleh Balai Taman Nasional Tanjung Puting dalam rangka mewujudkan visi  adalah :

  1. Meningkatkan pengamanan, perlindungan dan pengelolaan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati;
  2. Mengoptimalkan kemanfaatan kawasan konservasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, wisata alam, jasa lingkungan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Menguatkan kelembagaan dan tata kepemerintahan yang baik

 

Visi

Kelembagaan Balai TN Tanjung Puting yang kuat untuk menjamin kelestarian dan kemanfaatan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di TN Tanjung Puting