PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI) Indonesia (WNI) | English (WNA)
Tahap 4. Pernyataan Pemohon
PERNYATAAN PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI
Dengan ini saya:- Menyatakan bahwa data yang saya berikan adalah benar
- Menyatakan tidak akan melakukan kegiatan/aktivitas yang secara langsung maupun tidak langsung akan merusak lingkungan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
- Akan melapor kepada petugas Taman Nasional Tanjung Puting sebelum memasuki kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
- Bersedia bertanggungjawab untuk didampingi petugas Taman Nasional Tanjung Puting
- Bersedia menyerahkan Laporan Hasil Akhir Kegiatan paling lambat 1 bulan setelah kegiatan selesai
- Bersedia bertanggungjawab atas segala resiko selama pelaksanaan kegiatan
- Bersedia mematuhi segala aturan dan tata tertib masuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
- Bersedia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku
Tahap 5. Permohonan SIMAKSI Selesai
Permohonan Berhasil dikirim.
Nomor Registrasi Anda :
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau
silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting
Alamat: Jl. H.M Rafi’I No.90 Telp./Fax.(0532) 23832 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting
Alamat: Jl. H.M Rafi’I No.90 Telp./Fax.(0532) 23832 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah