PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI) Indonesia (WNI) | English (WNA)

Tahap 1. Data Pribadi Pemohon

Tahap 2. Data Kegiatan / Penelitian / Pendidikan

Orang
Tahap 3. Konfirmasi Pembayaran PNBP

       Saya menyetujui dan bersedia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Taman Nasional Tanjung Puting.

*) Rincian biaya ini wajib diisi dan merupakan estimasi biaya yang akan diverifikasi kembali oleh Petugas di Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting.

Tahap 4. Pernyataan Pemohon

PERNYATAAN PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI

Dengan ini saya:
  1. Menyatakan bahwa data yang saya berikan adalah benar
  2. Menyatakan tidak akan melakukan kegiatan/aktivitas yang secara langsung maupun tidak langsung akan merusak lingkungan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
  3. Akan melapor kepada petugas Taman Nasional Tanjung Puting sebelum memasuki kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
  4. Bersedia bertanggungjawab untuk didampingi petugas Taman Nasional Tanjung Puting
  5. Bersedia menyerahkan Laporan Hasil Akhir Kegiatan paling lambat 1 bulan setelah kegiatan selesai
  6. Bersedia bertanggungjawab atas segala resiko selama pelaksanaan kegiatan
  7. Bersedia mematuhi segala aturan dan tata tertib masuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
  8. Bersedia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku
       Saya menyetujui Pernyataan ini sebagai salah satu syarat permohonan Ijin Masuk Kawasan Konservasi di Taman Nasional Tanjung Puting.

Tahap 5. Permohonan SIMAKSI Selesai

  Permohonan Berhasil dikirim.

Nomor Registrasi Anda :


Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting
Alamat: Jl. H.M Rafi’I No.90 Telp./Fax.(0532) 23832 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah