TATA CARA PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI Indonesia | English
Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.
- Pemohon WNI
- Fotokopi KTP pemohon.
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB - Surat permohonan izin memasuki kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting (Surat Pengantar).
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 1 MB - Rencana kegiatan (proposal). File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 2 MB
- Lampiran Daftar Nama Pengikut. [Download Template File]
File berformat *.doc dengan ukuran maksimum 500 KB - gabungkan menjadi 1 file dengan file surat pengantar. - Membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19
- Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
- Fotokopi KTP pemohon.
- Pemohon WNA atau untuk kepentingan asing (Silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting)
- Fotokopi SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
- Fotokopi paspor dan visa pemohon.
- Rencana kegiatan (proposal).
- Membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19
- Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting
INFORMASI
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting
Alamat: Jl. H.M Rafi’I No.90 Telp./Fax.(0532) 23832 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah