TATA CARA PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI Indonesia | English

Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.

  1. Pemohon WNI
    1. Fotokopi KTP pemohon.
      File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB
    2. Surat permohonan izin memasuki kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting (Surat Pengantar).
      File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 1 MB
    3. Rencana kegiatan (proposal). File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 2 MB
    4. Lampiran Daftar Nama Pengikut. [Download Template File]
      File berformat *.doc dengan ukuran maksimum 500 KB - gabungkan menjadi 1 file dengan file surat pengantar.
    5. Membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19
    6. Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
    7. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting

  2. Pemohon WNA atau untuk kepentingan asing (Silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting)
    1. Fotokopi SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
    2. Fotokopi paspor dan visa pemohon.
    3. Rencana kegiatan (proposal).
    4. Membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19
    5. Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
    6. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting

  INFORMASI

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting
Alamat: Jl. H.M Rafi’I No.90 Telp./Fax.(0532) 23832 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah