Balai Taman Nasional Tanjung Puting mempunyai tugas pengelola penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Taman Nasional Tanjung Puting menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
Perlindungan dan pengamanan kawasan;
Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
Pengendalian kebakaran hutan;
Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan